Cara Membayar Pajak Online Dengan Mudah Terbaru

KURAZONE ~ Halo sahabat Kurazer, dengan hadirnya e-Billing Pajak, membayar pajak menjadi lebih mudah dan praktis. berikut adalah Cara Membayar Pajak Online Dengan Mudah Terbaru.

1. Buka website pajak online :

https://djponline.pajak.go.id/account/login

2. Masukkan nomor NPWP dan password anda

3. Setelah masuk ke akun anda, biasa akan langsung diarahkan untuk mengisi SSE (Surat Setoran Elektronik)

4. Selanjutnya isilah Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Jumlah Setoran dan Uraian (jika diperlukan)


5. Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol "Buat Kode Billing" dan masukkan kode keamanannya

6. Selanjutnya akan muncul pesan ringkasan tentang SSE yang sudah anda buat tadi, check dengan teliti apakah sudah yakin untuk mencetak. Jika data sudah benar, klik tombol "Cetak"


7. Secara otomatis SSE akan terdownload dalam bentuk file PDF

8. Kemudian Cetak/Print file "Cetakan Kode Billing" yang sudah anda download tadi

9. Sisanya, tinggal membayar pajaknya melalui Bank berdasarkan kode ID Billing yang sudah anda dapatkan.



Masa aktif pada ID Billing pajak ini berlaku 1 bulan setelah SSE dibuat, jadi sebelum masa aktifnya berakhir silakan melakukan pembayaran pajak.
Itulah informasi mengenai "Cara Membayar Pajak Online Dengan Mudah Terbaru", selamat mencoba dan semoga bermanfaat. Goodluck!





Lebih baru Lebih lama