Mengenal 2 Jenis Pajak Expatriat Untuk Tenaga Kerja Asing!



KURAZONE ~ Pajak adalah salah satu hal yang wajib dan tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Meski begitu, masih banyak juga yang masih tidak melaporkan pajak sesuai dengan peraturan. Salah satu jenis pajak yang masih jarang diketahui adalah pajak expatriat. Pajak ini dikenal untuk badan atau usaha asing.

Dengan kata lain, pajak tersebut digunakan oleh pegawai atau tenaga kerja asing. Salah satu alasan kenapa negara Indonesia menyetujui adanya investor asing masuk karena bisa memberikan manfaat. Manfaatnya yakni sebagai pendapatan modal dan peningkatan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Selain itu, negara Indonesia juga akan mendapatkan keahlian, teknologi, serta tenaga kerja.

Jika Anda adalah seorang pelaku usaha dengan pegawai adalah tenaga kerja asing, maka diwajibkan untuk melakukan pelaporan terhadap pajak. Yaitu pajak penghasilan 21 atau yang dikenal sebagai pajak penghasilan orang pribadi. Hal ini dikarenakan penghasilan expatriat dinyatakan lebih tinggi dibandingkan dengan penghasilan dari tenaga kerja milik lokal.

Pajak Expatriat memiliki dua jenis di dalamnya. Perbedaan status yang menjadi jenis pajak tersebut juga menyajikan hal yang berbeda dari tarif, hak, dan juga kewajiban. Apa saja kedua jenis tersebut? Simak ulasannya di bawah ini. 

1. Subjek Pajak Luar Negeri 

Jenis pajak expatriat yang pertama adalah dengan subjek pajak luar negeri sebagai status. Untuk pelaku usaha yang tergolong dalam status tersebut, maka akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan pasal 26. Menurut aturan dalam perundang-undangan sesuai dengan pasal 26, pemotongan akan dilakukan oleh pemotong pajak. 

Pemotong pajak yang dimaksud adalah pelaku atau pihak yang melakukan pembayaran berdasarkan penghasilan yang didapatkan dari pemberi kerja. Pemotongan tersebut berupa pajak penghasilan yang akan dipotong sebesar 20% dari pendapatan bruto yang didapatkan. Terdapat beberapa yang menjadi objek dari pemotongan penghasilan pasal 26, yaitu:
  • Royalti,
  • Dividen,
  • Bunga,
  • Imbalan,
  • Penghargaan,
  • Hadiah,
  • Pensiun,
  • Premi swap,
  • Keuntungan dari pembebasan utang.
Sifat yang dimiliki oleh pajak yang terpotong adalah bersifat final. Pelaku usaha dengan status luar negeri tidak memiliki NPWP. Bahkan, tidak diwajibkan untuk mendapatkan hal tersebut. Sehingga, pelaku usaha dengan status luar negeri juga tidak mempunyai kewajiban dalam melaporkan SPT. 

2. Subjek Pajak Dalam Negeri 

Orang asing juga bisa mendapatkan status dengan subjek pajak dalam negeri. Hal ini berlaku jika orang asing memiliki tempat tinggal di Indonesia. Selain itu, orang asing yang sudah berada di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, akan mendapatkan status dalam negeri. Seseorang yang memiliki niat untuk tinggal di Indonesia juga bisa mendapatkan status tersebut.

Untuk status pajak dalam negeri, penghasilan yang menjadi objek pajak adalah pajak penghasilan pasal 4. Menurut pasal tersebut, ada beberapa pengelompokan sumber penghasilan, antara lain:
  • Penghasilan dari modal berupa royalti, sewa, bunga, dividen, dan lainnya,
  • Penghasilan dari usaha berupa peternakan, pertanian, jasa, industri, dan lainnya,
  • Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja berupa gaji, tunjangan, dan lainnya,
  • Penghasilan dari pekerjaan bebas berupa notaris, akuntan, pengacara, dan lainnya,
  • Penghasilan lain berupa hadiah dan pembebasan utang.
Untuk pelaku usaha yang melakukan pekerjaan bebas, maka perhitungan pajak bisa menggunakan dua metode. Yakni metode pembukuan atau menggunakan metode norma penghasilan netto.

Itulah jenis dari Pajak Expatriat yang dikategorikan berdasarkan dengan status. Jika Anda membutuhkan bantuan terkait masalah perpajakan, maka bisa mengunjungi situs permitindo.com.





أحدث أقدم