Cara Input Usulan Kelayakan Etik dan File Wajib yang Harus Diupload Melalui Sistem Informasi Komisi Etik Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang


KURAZONE ~ Cara Input Usulan Kelayakan Etik dan File Wajib yang Harus Diupload  Melalui Sistem Informasi Komisi Etik Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang | Ethical clearance atau kelayakan etik merupakan keterangan tertulis yang diberikan oleh Komisi Etik Penelitian untuk riset yang melibatkan makhluk hidup yang menyatakan bahwa suatu proposal riset layak dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan tertentu.

Setiap instansi memiliki database dan subdomain web etiknya sendiri-sendiri, sehingga untuk tampilan pengisian data usulnya berbeda-beda. Dalam hal ini saya menggunakan database KEPK (Komisi Etik Politeknik Kesehatan) dari Kemenkes Malang, tampilannya adalah seperti dibawah ini :
Namun untuk pengisian biodata apa saja yang diisi pada protokol biasanya mayoritas hampir sama, diantaranya adalah melengkapi :
A. Judul Penelitian
B. Ringkasan usulan penelitian
C. Ringkasan Daftar Pustaka
D. Kondisi Lapangan 
E. Disain Penelitian
F. Sampling
G. Intervensi 
H. Monitor Hasil
I. Penghentian  Penelitian dan Alasannya
J. Adverse Event dan Komplikasi (Kejadian Yang Tidak Diharapkan)
K. Penanganan Komplikasi 
L. Manfaat 
M. Jaminan Keberlanjutan Manfaat 
N. Informed Consent (Naskah PSP dan Informed Consent dilampiran)
O. Wali 
P. Bujukan
Q. Penjagaan Kerahasiaan 
R. Rencana Analisis
S. Monitor Keamanan
T. Konflik Kepentingan
U. Manfaat Sosial

V. Hak atas Data

W. Publikasi

X. Pendanaan (Rincian Dana dilampiran)
Y. Komitmen Etik
Z. Daftar Pustaka

Sisanya adalah Lampiran, seperti :
  1. Curriculum Vitae
  2. Naskah Penjelasan Sebelum Persetujuan (PSP)
  3. Informed Consent
  4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  5. Kuesioner

2 File Wajib

Sebelum melakukan input usulan kelayakan etik, ada 2 file wajib yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.
#1 Yang pertama adalah FORM PROTOKOL, yang biasanya sudah disediakan link downloadnya pada bagian Dashboard tiap akun. Sehingga file mentahnya tinggal didownload saja sesuai Protokolnya, pilih salah satu :
  1. Mengikutsertakan Manusia sebagai Subjek, atau
  2. Mengikutsertakan Hewan sebagai Subjek
Apa yang diisi pada protokol diantaranya adalah poin A sampai Z + lampiran yang telah disampaikan diatas tadi.

#2 Yang kedua adalah BUKTI TRANSFER atau BUKTI PEMBAYARAN biaya Administrasi. Biaya yang ditransfer menyesuaikan status Pengusul. Tiap status memiliki biaya yang berbeda. Lihat Biaya Administrasi dibawah ini berdasarkan Status (sebagai SMA/D3/D4/S1 atau S2 / S3 luar poltekkes atau Dosen poltekkes). 
Sedangkan untuk format file BUKTI TRANSFER atau BUKTI PEMBAYARAN nya diupload dalam bentuk PDF dan diberi nama file : EC_Nama Peneliti
Contoh : EC_Alza Adhikarsa

Cara Input Usulan Kelayakan Etik

Setelah 2 File wajib sudah dimiliki, maka selanjutnya adalah mengisi data usulan. Caranya adalah :
1. Masuk ke menu Usulan Kelayakan
2. Pilih Input Usulan
3. Isilah data usulannya, upload 2 file wajib (FORM PROTOKOL dan BUKTI PEMBAYARAN), kemudian Simpan

Setelah itu data akan tersimpan pada menu Data Usulan. Disana akan terlihat tabel data berdasarkan :
  1. No.
  2. No. Registrasi
  3. Judul Bahasa Indonesia
  4. Judul Bahasa Inggris
  5. Pembimbing
  6. File Kelayakan Etik
  7. File Bukti Pembayaran
  8. Tanggal Upload
  9. Proses
  10. Keterangan
  11. dan Tindakan
Dibawah ini adalah contoh Data Kelayakan Etik yang sudah divalidasi

Untuk mendapatkan kelayakan etik, maka harus sesuai dengan 7 (tujuh) Standar WHO 2011 yang merujuk pada Pedoman CIOMS 2016, yaitu :
  1. Nilai Sosial
  2. Nilai Ilmiah,
  3. Pemerataan Beban dan Manfaat
  4. Risiko
  5. Bujukan/Eksploitasi
  6. Kerahasiaan dan Privacy
  7. Persetujuan Setelah Penjelasan
JIKA SUDAH LOLOS UJI ETIK, maka akan mendapatkan KETERANGAN LOLOS KAJI ETIK seperti dibawah ini :
Itulah informasi mengenai "Cara Input Usulan Kelayakan Etik dan File Wajib yang Harus Diupload Melalui Sistem Informasi Komisi Etik Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang", selamat mencoba dan semoga bermanfaat. Goodluck!





أحدث أقدم