Parade Sound dengan Segala Bentuk Unfaedah dan Mudharatnya dalam Pandangan Islam dan Dunia Medis


KURAZONE
~ Melihat banyak kasus yang terjadi di Jawa Timur terkait Parade Sound yang berdalih sebagai ajang silaturahmi antar sesama pecinta sound ini telah menuai banyak pro dan kontra. Meski hanya sebuah parade sound tapi bisa dibilang parade ini adalah parade yang gila, yang tidak mengenal waktu, situasi dan kondisi. Selama suara masih bisa ditoleransi maka hal itu bisa dimaklumi, namun jika suaranya sudah sampai menggelegar dan efek getarannya merusak lingkungan sekitar bahkan sampai ada orang yang meninggal maka perbuatan ini bisa disebut Dzalim terhadap orang lain. Dalam artikel ini akan dibahas beberapa fakta mengenai Parade Sound dengan Segala Bentuk Unfaedah dan Mudharatnya jika dipandang dari sudut pandang Islam dan dunia medis.

SEGALA BENTUK UNFAEDAH DAN MUDHARATNYA PARADE SOUND

PARADE YANG TIDAK MENGENAL WAKTU DAN MENGGANGGU JAM ISTIRAHAT

Parade Sound yang biasanya dilaksanakan selalu memiliki jam terbang yang panjang sekitar 12 jam atau bahkan lebih lama dari itu. Sebagai contoh jika Parade Sound diselenggarakan pukul 13.00 maka akan selesai pada pukul 01.00 atau bahkan sampai Subuh. Jam terbang yang memiliki durasi lama seperti inilah yang membuat parade sound ini tidak mengenal waktu dan justru mengganggu jam istirahat orang lain saat malam hari tiba.

Padahal dengan durasi yang panjang tersebut lebih bermanfaat jika digunakan untuk bekerja, belajar, mengasah skill atau untuk beristirahat bagi mereka yang sudah lelah bekerja dan butuh ketenangan. Namun sayangnya, parade sound ini tidak peduli dengan hal tersebut.

MERUSAK FASILITAS UMUM

Alih-alih menghibur, justru banyak warga geram karena efek suara musik yang sangat keras dari parade sound system itu tak hanya mengganggu pendengaran warga, bahkan efeknya  membuat kaca jendela, genteng, hingga atap rumah warga banyak yang rusak. Bahkan di beberapa lokasi, rombongan parade sound system merusak pagar warga karena truk yang digunakan mengangkut berbagai perangkat suara itu tidak dapat lewat.

Getaran yang dihasilkan oleh suara yang begitu kuat bisa merusak struktur bangunan. Dinding, jendela, dan fondasi bangunan dapat terpengaruh oleh getaran yang terus-menerus. Dan, dalam kasus ekstrem, bisa mengancam keamanan dan integritas bangunan itu sendiri. Ini seharusnya menjadi perhatian serius, terutama jika parade itu diadakan di sekitar daerah yang memiliki bangunan bersejarah atau bangunan yang sudah tua.
Waraskah kalian? Hanya demi truk yang membawa tumpukan sound, rela merusak rumah warga dan perabotan milik umum.

PARADE SOUND DALAM PANDANGAN ISLAM

PARADE YANG MENCAMPURADUKKAN ANTARA YANG HAQ DAN BATIL

Sesuatu yang baik alangkah baiknya jangan dicampuradukkan dengan yang tidak baik. Parade Sound ini tidak lepas dengan aksi joget para ibu-ibu yang mengenakan pakaian berjilbab sambil berjoget, bahkan hingga joget pargoy. Aksi joget dibelakang sound ini juga tetap dilakukan meski melewati lingkungan pondok dan masjid. Trend yang seperti ini tanpa disadari telah mencampuradukkan antara yang haq dan batil. Berpakaian menutup aurat itu bagus, tapi tidak dengan aksi joget-jogetnya. Hal semacam inilah yang berpotensi mengarahkan musik menjadi sesuatu yang haram.

Bermusik ataupun mendengarkan musik dapat menjadi haram jika didalamnya terdapat faktor eksternal yang membawa pada keburukan. Misalnya, seperti sengaja merangsang birahi atau syahwat, lirik lagu mengandung kemungkaran, menyertakan hal buruk seperti mabuk-mabukan, dan kemaksiatan.


“Berjoget/menari hukum asalnya adalah makruh. Namun jika dilakukan dengan cara yang nyeleneh atau meniru orang kafir maka menjadi haram” (Liqaa Baabil Maftuh, 41/18).

PARADE YANG MENGGANGGU KETENANGAN SAUDARA DAN TETANGGA

Tentunya ajaran Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia. Termasuk berkaitan dengan bagaimana seorang Muslim berhubungan dengan tetangga. Setiap Muslim diperintahkan untuk memuliakan dan berbuat baik kepada tetangganya. Sebab itu merupakan tanda orang beriman.

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليكرم جاره
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah dia memuliakan tetangganya.” (HR. Muslim, no. 74/47)

Oleh karena itu, seorang Muslim seyogianya menghadirkan keamanan, kenyamanan bagi tetangganya. Tidak boleh seorang Muslim mengganggu tetangganya bahkan sekedar dengan suara bising sekalipun.

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يؤذي جاره

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia mengganggu tetangganya”. (HR. Al-Bukhari, no. 6475; Muslim, no. 75/74).

Menyetel musik atau bahkan dengan menggunakan sound system sah-sah saja dan diperbolehkan asalkan suara atau kebisingannya masih dapat ditolelir atau dianggap wajar terlebih oleh tetangga sekitar. Artinya suara yang ditimbulkan tidak berlebihan sehingga mengganggu tetangga. Kasus ini sebagaimana persoalan ketika ada orang yang membaca Alquran sedang disampingnya ada orang yang sedang shalat. Menurut Syekh Muhammad Mahfud bin Abdullah at Termasi dalam kitab Hasyiyah at Tarmasi al Musammah al Manhalul ‘Amim bi Hasyiyati Manhajil Qawim wa Mauhubah Dzil Fadl ‘ala Sayrhi Muqaddimah Ba Fadl menjelaskan bahwa bila suara orang yang membaca Alquran itu mengganggu orang yang shalat maka haram hukumnya.

وَيَحْرُمُ عَلَى كُلِّ أَحَدٍ الْجَهْرُ فِي الصَّلَاةِ وَخَارِجِهَا إنْ شَوَّشَ عَلَى غَيْرِهِ مِنْ نَحْوِ مُصَلٍّ أَوْ قَارِئٍ أَوْ نَائِمٍ لِلضَّرَرِ

Artinya, “Diharamkan bagi semua orang untuk mengeraskan (bacaan) dalam shalat dan di luar shalat, jika bisa mengganggu pada orang lain, mulai dari orang shalat, orang yang membaca Al-Qur’an, dan orang tidur, karena hal itu berbahaya (mengganggu).” (Lihat Hasyiyah at Tarmasi al Musammah al Manhalul ‘Amim bi Hasyiyati Manhajil Qawim wa Mauhubah Dzil Fadl ‘ala Sayrhi Muqaddimah Ba Fadl, Maktabah Darul Minhaj: 2011, juz II, halaman 396).

وَمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ مِنَ الْحُرْمَةِ عَلَى مَا إِذَا اشْتَدَّ. وَعِبَارَةُ الْإِيْعَابِ: يَنْبَغِي حَمْلُ قَوْلِ الْمَجْمُوْعِ وَإِنْ اَذَى جَارَهُ عَلَى إِيْذَاءٍ خَفِيْفٍ لا يُتَسَامَحُ بِهِ

Artinya, “Sedangkan apa yang dikatakan oleh mushannif (penulis kitab), bahwa keharaman (mengeraskan bacaan) itu adalah jika (mengganggunya) melebihi batas. Adapun penjelasan dalam kitab al-I’ab, yaitu: sudah seharusnya untuk mengarahkan pendapat dalam kitab al-Majmu’ (yang mengatakan boleh) sekalipun mengganggu pada tetangganya, atas gangguan ringan yang masih bisa ditolerir.” .

Oleh karena itu parade sound system sejatinya sah-sah saja dilakukan asalkan tidak sampai mengganggu warga dan tidak melakukan kerusakan terhadap fasilitas warga maupun umum. Namun demikian, bila seseorang menyetel musik keras-keras dengan tujuan agar tetangga sekitarnya terganggu maka hal ini haram dan niatnya termasuk buruk yang mendatangkan dosa.

قَوْلُهُ: صَوْتًا وَلَوْ فِي الْمَسَاجِدِ مَا لَمْ يُشَوِّشْ عَلَى نَحْوِ مُصَلٍّ أَوْ ذَاكِرٍ أَوْ نَائِمٍ وَإِلَّا كُرِهَ: مَا لَمْ يَقْصِدْ التَّشْوِيشَ وَإِلَّا حَرُمَ

Artinya, “(Perkataan mushannif, yaitu: boleh mengeraskan suara) sekalipun dalam masjid selama tidak mengganggu pada orang yang shalat, orang yang dzikir, atau orang yang tidur. Jika tidak keras, maka hukumnya makruh. Hal ini selama tidak bertujuan untuk mengganggu. Jika bertujuan mengganggu, maka hukumnya haram.” (Zakaria al-Anshari, Ghurarul Bahiyah fi Syarhil Bahjatil Wardiyah, [Mathba’ah al-Maimaniyah], juz II, halaman 316).

PARADE SOUND DALAM DUNIA MEDIS

EFEK GETARAN SUARA YANG BERLEBIH TIDAK BAIK UNTUK KESEHATAN ANAK KECIL DAN LANSIA

Salah satu dampak yang paling mencolok dari parade sound system adalah potensi kerusakan pendengaran. Suara yang dihasilkan oleh perangkat pengeras suara yang begitu besar dan kuat dapat merusak pendengaran manusia. Tanpa pelindung telinga, paparan suara semacam itu dalam jangka waktu lama dapat memicu gangguan pendengaran permanen. Ini adalah masalah serius yang perlu diperhatikan, mengingat banyaknya orang yang hadir dalam parade itu, termasuk anak-anak.

Berbagai penelitian menjelaskan bahwa paparan suara dengan tingkat desibel tinggi (di atas 80–85 db) dapat menyebabkan gangguan pendengaran jangka panjang, bahkan kehilangan pendengaran total. Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi parade, terutama anak-anak dan lansia, paling rentan terhadap risiko itu. Parade sound system gigantik juga berdampak serius terhadap lingkungan.

Suara menggelegar dapat mengganggu kehidupan sehari-hari warga sekitar. Termasuk gangguan istirahat, konsentrasi, dan kualitas tidur. Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi acara mungkin mengalami stres dan gangguan emosional akibat paparan suara berlebihan. Selain itu, hewan-hewan liar dan peliharaan dapat terganggu dan mengalami tingkat stres tinggi akibat suara yang menggelegar dan terus-menerus. 




========================
Referensi 
  1. https://islamdigest.republika.co.id/berita/s0nob1430/bagaimana-parade-sound-system-dalam-pandangan-islam
  2. https://www.detik.com/jatim/berita/d-6907705/pemkab-malang-larang-dan-batasi-sound-horeg-lebih-dari-jam-11-malam
  3. https://www.pramborsfm.com/news/apa-itu-parade-sound-system-yang-heboh-hingga-merobohkan-rumah-warga
  4. http://fnn.co.id/post/parade-check-sound-parade-kemaksiatan
  5. https://forumterkininews.id/parade-sound-system-hiburan-yang-berpotensi-ganggu-kesehatan/
  6. https://www.jawapos.com/opini/012962999/ancaman-dari-parade-sound-system-gigantik
  7. https://muslim.or.id/32856-hukum-menari-atau-joget-dalam-islam.html
  8. https://suarajatimpost.com/peristiwa-daerah/parade-sound-memakan-korban-satu-orang-meninggal-dunia
  9. https://www.infoindonesia.id/info-daerah/96110073759/ga-habis-pikir-hanya-demi-parade-sound-system-lewat-banyak-rumah-warga-dan-fasilitas-umum-yang-dihancurkan








Lebih baru Lebih lama